Kepala SMKN 1 Batam, LLS dan Bendahara W ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017-2019 di sekolah SMKN 1 Batam
Dalam kasus ini, Kejari Batam mengaku masih akan terus bekerja maksimal untuk mengusut lebih jauh dugaan korupsi tersebut. Bahkan, jaksa menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemudian bakal ada tersangka lain. Masih kita lakukan penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra kepada wartawan, Senin (17/10).
Dijelaskan Riki, kerugian negara yang muncul dari perkara ini mencapai Rp 469 juta.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka yakni Kepala sekola dan bendahara SMKN 1 Batam menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (17/10) sejak pagi hingga sore harinya.
Keduanya kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batam dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Polsek Batuampar.
“Ditahan selama 20 hari untuk ke depan. Nanti sudah P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Kasi Pidsus Aji Satrio Prakoso.
Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor Jo Pasal 55 KUHP.