Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 16 Mei 2023 11:14 WIB

Kasus Penipuan Ruko di Batam, Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Ini Sebagai DPO


					Polisi tetapkan Thedy Johanis dan Johanis sebagai DPO. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi tetapkan Thedy Johanis dan Johanis sebagai DPO. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT
advertisement

Kedua tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang sedang mereka hadapi. Yakni, kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. 

ADVERTISEMENT

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban, total ada sebanyak 59 orang. Di mana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat Hak Guna Bangun.

“Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 Milyar,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5) kemarin di Mapolda Kepri.

Dijelaskannya, polisi menentapka  status  tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.

“Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri,” tambah Kombes Pol Nasriadi.

Lebih rinci, kasus ini berawal dari Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli. 

Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah Rp 4 milyar serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2 milyar.

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa dalam proses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

“Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaannya disana,” lanjut Kombes Pol Nasriadi.

ADVERTISEMENT

Ia berharap, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan ini segera untuk melaporkan ke polisi.

“Apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan dibuatkan red notice melalui Interpol,” tegasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal