Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang sedang mereka hadapi. Yakni, kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.Â
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban, total ada sebanyak 59 orang. Di mana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat Hak Guna Bangun.
“Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 Milyar,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5) kemarin di Mapolda Kepri.
Dijelaskannya, polisi menentapka status tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.
“Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri,” tambah Kombes Pol Nasriadi.
Lebih rinci, kasus ini berawal dari Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.Â
Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah Rp 4 milyar serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2 milyar.
Diketahui bahwa dalam proses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
“Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaannya disana,” lanjut Kombes Pol Nasriadi.
Ia berharap, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan ini segera untuk melaporkan ke polisi.
“Apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan dibuatkan red notice melalui Interpol,” tegasnya.