Kata Wakil Wali Kota Batam Soal UMK Batam 2022 yang Didemo Buruh

Massa yang tergabung aliansi buruh di Batam menggelar aksi unjuk rasa sejak Senin (6/12). Hingga Selasa (7/12), mereka kembali turun ke jalan yang dipusatkan ke Gedung Graha Kepri.

Tuntutan mereka di antaranya menolak upah minimun kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan dan meminta Gubenur Kepri, Ansar Ahmad, menetapkan UMK tahun 2021 sesuai hasil putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Menyikapi aksi unjuk rasa itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, menyebutkan bahwa aksi para buruh sudah diatur dalam undang-undang dan tentunya diperbolehkan menyampaikan aspirasi.

“Selagi tidak melanggar tidak masalah dan boleh unjuk rasa sesuai dengan konsitusi, boleh saja. Tapi harus menghargai masyarakat lain dan tak merugikan,” kata Amsakar.

Terkait upah yang telah ditetapkan Gubernur Kepri pada 1 Desember lalu, menurutnya telah dipertimbangkan segala aspek komprehensif dan kepentingan berbagai pihak.

“Jadi ada dua aspek yang substansi dalam upah yang mempertimbangkan,” ujarnya.

Amsakar menilai, setidaknya ada 2 aspek substansial yang dipertimbangkan sebelum penetapan UMK tersebut. Yakni, aspek dipertimbangkan bagi pekerja itu sendiri dan yang kedua dari keberlangsungan usaha bagi para pengusaha.

“Nah, dari dua aspek itu semua ada titik tengah yang telah diambil melalui kompromi untuk menyatukan dua hal ini,” ucap dia.

Menurutnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi dengan menjamin parameter untuk menetapkan UMK itu. Ia menilai proses penetapan UMK sudah terdefinisi dengan baik.

ADVERTISEMENT

Bahkan dalam hitungan penetapan juga melalui tingkat inflasi suatu daerah dengan besaran kebutuhan hidup layak.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot