Seorang perjalan kaki berinisial E meregang nyawa usai ditabrak mobil box Mitsubishi Cold L 300 B 9373 BXD warna hitam.
Peristiwa yang menewaskan pria berusia 59 tahun itu, terjadi pada Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Mobil box tersebut dikemudikan pria inisial IF (20) warga Kampung Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, atas kejadian itu korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
“Pada pukul 17.00 WIB korban tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” ungkap AKP Bakri saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kecelakaan itu terjadi saat mobil box tersebut datang dari arah Hotel Karimun 21 menuju Jembatan Kuning, Leho.
Ketika tiba di sekitar jalan lingkar Costal Area Karimun, mobil box yang dikemudikan IF menabrak pejalan kaki. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan.
“Saat ini sopir mobil box telah ditahan di Polres Karimun, kita akan melakukan gelar perkaranya,” terangnya.
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD M Sani untu mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.