Jakarta – Setelah hampir dua pekan tanpa kejelasan, Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait penangkapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata, yang kini menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai. Amriyata ditangkap tim Intelijen Kejagung pada 5 Juni 2026 lalu atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur dan konflik kepentingan.
“Diduga cukup kuat adanya pelanggaran prosedural, tidak profesional, dan ada conflict of interest dalam menangani pekerjaan,” ujar Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Amriyata diduga memeras pihak terkait proyek di Badan Wilayah Sungai (BWS) dengan memanfaatkan kewenangannya. Seorang jaksa yang mengetahui proses penangkapan pada 6 Juni lalu menyebut, Amriyata menggunakan jabatannya untuk meminta uang.
Baca Juga
“Ia menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” kata jaksa tersebut.
Modus yang digunakan, menurut keterangan jaksa lain di Kejagung, adalah meminta jatah uang pengamanan dalam kegiatan atau proyek. Seluruh transaksi disebutkan dilakukan secara tunai.
Saat ini, tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) masih mendalami hasil pemeriksaan. Anang menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan.
Namun, jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus,” tutup Anang.
