Kejagung Sita 2 Kapal Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Batam

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 2 aset milik
Surya Darmadi (SD). Aset disita yakni satu unit kapal barge dengan nama Royal Palma IV dan kapal tunda atau tug boat dengan nama Royal Palma 21.

Dua kapal tersebut disita di Pelabuhan Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (31/8) kemarin. Penyitaan aset ini turut dihadirkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso dan Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra.

ADVERTISEMENT

โ€œPenyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara korupsi kelapa sawit yangย  dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tersangka SD,โ€ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Kamis (1/9).ย 

Menurut dia, dalam hasil pemeriksaan BPKP saat ini total kerugian negara Rp 104,1 triliun. Saat ini, Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot