Hukum Kriminal

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Handphone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkoba dan juga handphone serta barang bukti lainnya, Rabu (6/3).

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram, ketamin 1.911 gram, serta 243 unit telepon seluler berbagai merek.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan barang bukti handphone dihancurkan.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Kejaksaan Agung RI, Bambang Bachtiar mengatakan, pemusnahan puluhan kilogram narkotika yang sudah melalui tes keaslian dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

โ€œDi sini ada dua barang bukti, yang pertama masih dalam proses penyidikan untuk penyisihan, sementara barang barang bukti yang kita musnahkan saat ini sudah inkrah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,โ€ ujar Bambang.

Ia menjelaskan, dalam pemusnahan ini barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji dengan narkotest untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah asli dan tidak diganti.

โ€œHari ini, Kejari Batam mendapat droping dari pusat khususnya Kejati Kepri, sekaligus untuk menguji coba alat tes kit Narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang optimal,โ€ ungkapnya.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot