Kejaksaan Negeri Batam menangkap terpidana kasus korupsi dan kredit usaha tani musim tanam baru bernama Rusydan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Pria 63 tahun itu masuk dalam DPO
kejaksaan Mataram ditangkap petugas tanpa perlawanan. Ia kooperatif saat dibawa petugas pada Selasa (14/3) siang.
โTim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejagung, Kejaksaan Tinggi dan Intelijen Kejaksaan Batam menangkap DPO di Batam Center,โ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, kepada wartawan, Rabu (15/3).
Herlina mengatakan, terpidana dicari selama ini, namun karena putus kontak sehingga tak dapat dihubungi.
Baca Juga
โSaat dicari yang bersangkutan tak dapat dihubungi. Saat diamankan terpidana kooperatif dan dititipkan ke Polsek hingga di lakukan eksekusi,โ kata dia.
Dia menambahkan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.
Dalam putusan tersebut, lanjutnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 yang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp 353 juta.
Putusan ini merujuk tindak pidana korupsi pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
โSesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 831k/PID.Sus/19 Agustus 2010 yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah menjatuhkan vonis satu tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subside serta membebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353 juta subsider 1 tahun penjara,โ ujarnya.
Diketahui terpidana dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar.