Hukum Kriminal

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Handphone

Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dari 81 perkara sepanjang tahun 2023, Kamis (21/12) siang.

Barang bukti itu terdiri dari 80 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan.

ADVERTISEMENT

โ€œPemusnahan ini berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor : PRINT 1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023,โ€ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.

Dijelaskannya, 80 perkara tindak pidana umum didominasi dengan perkara narkotika dengan 61 perkara dengan barang bukti sebanyak 1.204,84 gram sabu dan ganja 10,72 gram.

Selain itu, perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari 6 perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.

โ€œTerdapat juga dari TPUL dan Kamnegtibum dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya,โ€ terangnya.

Kemudian, juga dimusnahkan barang bukti perkara kepabeanan sebanyak 1.173 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pada tahap awal, pemusnahan dilakukan terhadap 300 karton MMEA.

โ€œPemusnahan dilakukan bertahap karena keterbatasan lokasi atau tempat dan alat yang digunakan,โ€ tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot