Kejaksaan Negeri Lingga mengungkap adanya penyelewengan terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga.
Hal ini terungkap berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Lingga.
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Senopati mengungkapkan, penyelidikan bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan belanja Hibah dan belanja bantuan sosial APBD Kabupaten Lingga tahun 2020 dan 2021. Ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lingga tertanggal 06 November 2023.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Lingga meminta keterangan sejumlah pihak sebanyak 73 orang diantaranya ASN baik selaku Kepala OPD maupun Kepala Badan hingga para Pegawai ASN Kabupaten Lingga serta beberapa Kepala Lembaga maupun Ketua Organisasi berikut perangkatnya.
“Selain itu tim memperoleh bukti petunjuk berupa dokumen-dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan hibah atau Bansos,” kata Senopati di Aula Kejaksaan Negeri Lingga, Kamis (18/1)
Selanjutnya, pada 16 Januari 2024, tim melakukan ekspose pada Kepala Kejaksaan Negeri Lingga dengan kesimpulan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik berdasarkan bukti awal ditemukannya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap belanja Hibah yang digunakan oleh KONI Kabupaten Lingga yang bersumber APBD Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2021 dan Tahun 2022.
“Disepakati dan disetujui untuk ditingkatkan ke penyidikan terhitung pada Kamis tanggal 18 Januari 2024,” kata Senopati.
Senopati mengungkapkan, pengelolaan dana Hibah oleh KONI Lingga tahun anggaran 2021 dan tahun 2022, adapun OPD teknisnya yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga yang telah menganggarkan pada DPA nya untuk hibah ke KONI Lingga tahun 2021 sebesar Rp300 juta dan tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar dan seluruhnya telah terealisasi.
“Hal tersebut berawal adanya proposal yang diusulkan Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga dan sebagaimana proposal dimaksud disetujui oleh Disdikpora dan dianggarkan melalui mekanisme Banggar, hingga diterima dan dikelola oleh KONI,” beber Senopati.
Ia menyebutkan, berdasarkan proses pemeriksaan tim lalu mengumpulkan dua alat bukti yang terdiri dari pemberi keterangan sejumlah 54 orang diantaranya 30 orang selaku Ketua Cabor di KONI Lingga dan beberapa pihak swasta, serta alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya NPHD, SK Pengurus, Rekening Bank, Pakta Integritas, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) antara lain Kuitansi maupun Tanda Terima Pembayaran.
“Sebagaimana pemeriksaan dokumen SPJ dan dihubungkan atas pengakuan beberapa pihak tim memperoleh SPJ yang dibuat sebahagian fiktif dan telah dipalsukan,” terangnya.
Adapun modus operandinya yakni Ketua Harian KONI Lingga selain tugas dan tanggungjawabnya juga melakukan kegiatan selayaknya bendahara, sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen, agar subyek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai lampiran proposal dan memalsukan dokumen beban belanja (SPJ) berupa Kwitansi dan Tanda Terima Pembayaran.
“Seharusnya untuk pembuatan RAB dan pembuatan dokumen SPJ merupakan tugas dari Bendahara KONI bukan tugas dari Ketua Harian,” pungkas Senopati.