Pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Riska Trisnawati (33) yang ditemukan tewas di kamar pada 29 November 2022 lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku ialah suami dari korban yang bernama Reza Pahlevi (37). Ia ditangkap polisi di Tiban Sekupang setelah beberapa hari Riska ditemukan tak bernyawa.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, pembunuhan ini dipicu kekesalan pelaku karena korban kerap berkata kasar.
“Korban kerap berkata kasar ke pelaku dengan sebut laki-laki tak berguna saat mereka cekcok,” ungkap Kombes Pol Nugroho, dalam konferensi pers, Rabu (7/12).
Kronologis kasus KDRT hingga menyebabkan meninggal dunia ini bermula dari pelaku yang pulang ke rumah pada Selasa (29/11) sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya terjadi selisih dalam pasangan suami istri ini.
Pelaku pun datang dengan niat membujuk korban untuk kembali berbaikan dengan alasan demi anak-anak. Namun kedatangan pelaku tak direspons baik oleh korban. Korban hanya diam dan sempat menepis tangan pelaku yang merangkulnya kala itu.
“Pelaku masuk kedalam kamar dan bertanya kepada korban ‘mau di bawa kemana hubungan Ini diam-diam aja’ korban menjawab seperti yang disampaikan kita selesai (cerai). Dijawab oleh pelaku, masa masalah kecil dibesarkan,” beber Kombes Pol Nugroho.
Baca: Wanita 33 Tahun di Batam yang Ditemukan Meninggal di Kamar Ternyata Dibunuh Suami
Pelaku kemudian menarik dan membanting istrinya ke kasur. lalu melucuti pakaian dan jilbab korban secara paksa hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
Setelah melampiaskan hasrat, korban masih marah-marah. Namun gelap mata, pelaku mencekik dan memukul dengan botol tubuh korban hingga tewas.
“Korban masih meronta lalu pelaku memukul kembali dagu korban menggunakan botol sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mencekik korban hingga korban tidak bergerak lagi,” sambung Kapolresta Barelang itu.
Melihat korban tak lagi bergerak, pelaku lalu ke luar kamar dan meninggalkan korban hingga lari ke Tiban, Sekupang.
Saat diamankan polisi, pelaku sempat mencoba melawan petugas hingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Ia lalu dibawa untuk pemeriksaan lanjut.
Baca: Wanita 33 Tahun di Batam Ditemukan Tewas di Kamar, Ada Luka Memar
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menikam pelaku pada bagian bahu sebanyak 3 kali.
“Ini pengakuan pelaku namun tidak melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat UU No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 351 Ayat 3 KUHP terancam 15 tahun bui.