Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya pada 22 Juni 2022 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah tersebut.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah dua kali dipanggil oleh KPK sebagai tersangka namun tidak pernah datang alias mangkir tidak kooperatif, sehingga pada panggilan ketiga penyidik melakukan upaya panggil paksa.
“Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud,” kata Ali, Selasa (26/7) dilansir dari kumparan.com
Sementara itu pengacara Mardani Maming Denny Indrayana, pihaknya saat ini sedang melakukan praperadilan terhadap kasus yang dialami kliennya dan mengaku sudah berkirim surat ke KPK dimana Putusan praperadilan diagendakan akan dibacakan pada Rabu (27/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ketua HIPMI periode 2019-2022 Mardani Maming juga diketahui sebagai pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027.
Dimana sebelumnya juga pernah menduduki posisi Bupati Tanah Bumbu dua periode yaitu 2010–2015 dan 2016–2018.