Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi DPO oleh Komisi anti rasuah, pada beberapa hari yang lalu, Ketua Umum HIPMI 2019-222 Mardani Maming resmi ditahan oleh KPK setelah pada Kamis (28/7) siang menyerahkan diri ke komisi anti rasuah tersebut.
Mardani Maming disangkakan menerima suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, atas Izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dari pengendalin PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, dimana yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
โDalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,โ ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/7) malam.
Dalam ekspose tersebut KPK menduga Politisi PDI Perjuangan Mardani Maming menerima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Baca Juga
โMM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,โ kata Alex.
Pada tahun 2010, kata Alex, Henry Soetio bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
โAgar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,โ kata Alex.
Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, KPK menduga di awal tahun 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
โSelanjutnya pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM, di mana, dan diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-โbackdateโ (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,โ kata Alex.
Alex menyebut peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 โPemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lainโ.
โMM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM,โ ujarnya lagi.
KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
โAdapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,โ ujar Alex.
Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
โDiduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama โunderlyingโ guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,โ ungkap Alex.
Selain menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Mardani Maming juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru saja terpilih, dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.