Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi perizinan budidaya ikan udang vanname bagi pelaku usaha di kota Batam, Kepulauan Riau.
Sosialisasi tersebut dilakukan di kantor PSDK, Barelang, Batam, Jumat (12/11) di hadiri puluhan pelaku usaha dan pejabat dari pemko Batam.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han sosialisasi perizinan budidaya diperlukan untuk mengetahui perizinan yang dibuat oleh pelaku usaha.
“Jadi intinya ada dua poin ada pemahaman yang diberikan bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah,” ujar Adin kepada wartawan.
Baca Juga
Lebih lanjut ia mengatakan, perizinan budidaya perikanan kewenangan dari pemko Batam dalam hal ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSD) Batam. Izin ini dikeluarkan oleh PTSP jika lingkungan RT/RW di lokasi usaha sudah masuk kategori tata ruang untuk pembudidayaan. Jika tidak maka izin tidak akan keluar.
“Poin pertama ini penting bapak ibu. Masih banyak RT/RW yang tata ruangnya belum masuk untuk usaha budidaya ikan. Kita beri waktu lima tahun dan sekarang sudah berjalan tiga tahun, sisa dua tahun lagi sampai 2026 untuk merubah fungsi tata ruang RT/RW untuk pembudidayaan. Kalau itu tak ada tentu tak bisa urus izin,” ujar Adin.
Sementara poin keduanya, lanjut dia, dari kaca mata KKP pembudidayaan perikanan ini, KKP mempunyai peran yang penting untuk melakukan pengawasan teknis pelaksanaan budidaya perikanan agar tidak berdampak dengan lingkungan ataupun merusak ekologi.
“Ada 17 item yang harus dipenuhi pengusaha budidaya ikan (udang vaname) agar pembudidayaan perikanan berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak dengan lingkungan. Salah satunya adalah instalasi Ipal. Nah itu yang kita temukan pelanggaran di lakukan oleh PT Trisula Tjacra Buana (TTB) di Sembulang, beberapa hari yang lalu,”
Ia menegaskan bahwa KKP berkomitmen dengan menjaga ekologi lingkup ruang laut atau wilayah perairan. Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pelaku usaha pembudidayaan perikanan untuk memenuhi semua proses perizinan yang ada mulai dari tingkat RT/RW, Pemerintah Daerah hingga tingkat Kementerian. Ini tidak lain untuk kejayaan dan kelestarian lingkungan perairan.
“Intinya ekologi tetap jadi panglima untuk menopang perekonomian masyarakat. Ekonomi tidak boleh merusak ekologi,” pungkasnya.