KLHK Beri Lampu Hijau Izin Hutan Lindung untuk Pengembangan Bandara RHA Karimun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan siap memproses izin hutan lindung untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, mengatakan pihaknya akan segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan Bandara RHA Karimun dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dari 15 ribu hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare di bandara Raja Haji Abdullah termasuk dalam DPCLS.

โ€œUntuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,โ€ ungkapnya kepada Gubernur Kepri dan Bupati Karimun di Jakarta, Kamis (16/6).

Selain itu, Wamen LHK juga berkomtmrn akan memroses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyebut pengembangan Bandara RHA Karimun menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab, Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Oleh karena itu, untuk mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat besar.

Saat ini dengan panjang landasan bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

โ€œKita harus segera memperpanjang landasan bandara Raja Haji Abdullah agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi,โ€ ujar Ansar.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat ini banyak investor asing yang berminat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan bandara, maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.

โ€œRencana perpanjangan landasan bandara Raja Haji Abdullah menjadi 2.200 m diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih,โ€ terang Ansar.

Bupati Karimu, Aunur Rafiq, menambahkan masyarakat Karimun sangat mengharapkan Bandara RHA bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, saat ini mobilitas masyarakat Karimun cukup tinggi, hal itu terlihat dari seringkalinya masyarakat transit di Batam hanya untuk ke daerah lain.

Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara Raja Haji Abdullah.

โ€œInilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan masyarakat Karimun, karena itu kami sangat yakin bandara Raja Haji Abdullah bisa membuat kemajuan di Karimun semakin pesat,โ€ demikian Rafiq.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot