Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH, RJS dan OHH diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat (13/5).
Kombes Harry menyebutkan, dua laporan kepolisian yang masuk di Polsek, Polresta Barelang Polda Kepri nomor nomor : LP B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Selanjutnya tanggal 7 April 2022 nomor LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, tanggal 12 Mei 2022 dengan tempat kejadian perkara di bilagan Taman Raya, dan Taman Ruli KDA Batam Center.
Kemudian tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan di lapangan pada 11 Mei 2022 hingga mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di warnet daerah Ciktsu, Botania Batam Center.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku ARH dan OHH berada di warnet dan langsung kita amankan,” kata dia.
Selanjutnya, polisi pengembangan kasus tersebut hingga mengamankan RJS yang diketahui berperan sebagai pembeli hasil pencurian alias penada.
Tiga orang ini perannya salam beraksi beda-beda ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial Facebook.
“Jadi penadah kita amankan di Marina, Sekupang,” terang dia.
Modus para pelaku memanfaatkan waktu sepi di rumah warga. Mereka menyasar motor yang tidak dikunci stang, lalu mencuri dan kemudian dijual di media sosial.
Dari keterangan ARH kepada petugas mengaku telah melakukan pencurian 12 kali di lokasi terpisah wilayah Batam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantara 5 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah obeng, 2 buah kunci pas, 2 handphone, BPKB dan STNK sepeda motor, uang tunai Rp. 200.000 ribu.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.