Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 13 Mei 2022 22:45 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Batam Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 12 Lokasi


					Barang bukti motor hasil curian. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti motor hasil curian. Foto: Istimewa

Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH, RJS dan OHH diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat (13/5).

ADVERTISEMENT

Kombes Harry menyebutkan, dua laporan kepolisian yang masuk di Polsek, Polresta Barelang Polda Kepri nomor nomor : LP B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Selanjutnya tanggal 7 April 2022 nomor  LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, tanggal 12 Mei 2022 dengan tempat kejadian perkara di bilagan Taman Raya, dan Taman Ruli KDA Batam Center.

Kemudian tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan di lapangan pada 11 Mei 2022 hingga mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di warnet daerah Ciktsu, Botania Batam Center.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku ARH dan OHH berada di warnet dan langsung kita amankan,” kata dia.

Selanjutnya, polisi pengembangan kasus tersebut hingga mengamankan RJS yang diketahui berperan sebagai pembeli hasil pencurian alias penada.

Tiga orang ini perannya salam beraksi beda-beda ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial Facebook.

“Jadi penadah kita amankan di Marina, Sekupang,” terang dia.

ADVERTISEMENT

Modus para pelaku memanfaatkan waktu sepi di rumah warga. Mereka menyasar motor yang tidak dikunci stang, lalu mencuri dan kemudian dijual di media sosial.

Dari keterangan ARH kepada petugas mengaku telah melakukan pencurian 12 kali di lokasi terpisah wilayah Batam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantara 5 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah obeng, 2 buah kunci pas, 2 handphone, BPKB dan STNK sepeda motor, uang tunai Rp. 200.000 ribu.

ADVERTISEMENT

Kini, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Polisi Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

27 Maret 2024 - 12:43 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan

Curi Uang SPP Rp 19 Juta, Seorang Honorer SMK di Bintan Ditangkap

23 Maret 2024 - 21:58 WIB

Pelaku saat diamankan Polisi

Remaja di Kundur Perkosa Pacar Lalu Merekam Aksinya

23 Maret 2024 - 11:25 WIB

ilustrasi pemerkosaan

Polisi Musnahkan 16,1 Gram Sabu di Tanjungpinang

23 Maret 2024 - 10:45 WIB

IMG 20240323 053151 195 11zon

6 Fakta Tentang Markas Judi Online di Batam yang Digrebek Polisi

21 Maret 2024 - 14:11 WIB

IMG 20240321 WA0005 11zon

Polisi Ungkap Markas Operasi Judi Online di Batam, Untung Miliaran per Bulan

20 Maret 2024 - 21:54 WIB

Pengungkapan markas judi online di Batam
Trending di Hukum Kriminal