Komplotan Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap komplotan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. Pelaku yang berjumlah 4 orang ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada pada 26 dan 27 Februari 2023 lalu.

Adapun para pelaku yang telah diamankan tersebut yakni pria berinisial IW, RF, AN dan JJ. Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 14 gram sabu yang sudah dipaketkan, 3 butir pil ekstasi. alat hisap sabu, timbangan digital, dan satu bundel plastik bening.

ADVERTISEMENT

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Effendi, mengatakan ke-4 memiliki peran berbeda diantaranya menyimpan dan menjadi kurir pengirim paket sabu tersebut.

โ€œSaat ini kita masih kembangkan, keempatnya mengaku dapatkan sabu itu dari seseorang yang merupakan warga Tanjungpinang. Mereka ini saling kenal,โ€ katanya, Rabu (2/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, masing-masing anggota komplotan ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari IW dan AN sebagai pengecer atau penjual, RF sebagai penyedia dana atau pemodal, serta JJ sebagai penyedia narkoba.

Penangkapan keempatnya juga hasil pengembangan pertama polisi yang menangkap pelaku IW di salah satu rumah kos kawasan Jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang pada 26 Februari 2023 lalu.

โ€œKemudian dilakukan pengembangan hingga, kami menangkap 3 pelaku lainnya hingga 27 Februari 2023,โ€ sebutnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot