Konsultasi Publik Ranperda Sampah Digelar, Bintan Matangkan Regulasi Lingkungan

BINTAN — Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar konsultasi publik untuk membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan berlangsung di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (09/07/2026).

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang komprehensif dan berkelanjutan. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutan yang dibacakan, Muhammad Panca menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan membuat tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks. Pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan kebijakan yang menjawab kebutuhan tersebut secara menyeluruh.

“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya.

Muhammad Panca menegaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi yang ada. Tujuannya agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai persoalan di lapangan.

Ia menjelaskan, peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses partisipatif. Konsultasi publik menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan, masukan, dan penyempurnaan terhadap Naskah Akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.

Peserta forum diharapkan memberikan masukan terkait implementasi pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan akhir. Masyarakat juga diajak membangun paradigma baru bahwa sampah memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Muhammad Panca mengingatkan, pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Seluruh pihak—pemerintah daerah, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha, hingga masyarakat—memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh saran dan masukan yang disampaikan peserta dapat diinventarisasi dan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi pedoman mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement