KPK Sita Dokumen Kuota Rokok Non Cukai Tanjungpinang Periode 2016-2019

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen kuota rokok non cukai untuk kawasan Tanjungpinang periode 2016-2019.

Dokumen tersebut disita setelah tim penyidik menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang selama 6 jam, Selasa (28/3).

ADVERTISEMENT

Baca: Kantor BP Bintan di Tanjungpinang Digeledah KPK

Kepala BP Bintan wilayah Tanjungpinang, Ikhsan Famsuri, mengatakan berdasarkan dokumen yang disita tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala BP Kawasan.

Dimana, pada periode tersebut Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang masih dijabat Den Yelta.

โ€œMereka membawa dokumen kuota rokok periode 2016-2019,ada satu koper,โ€ ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah memeriksa dua tempat terkait dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjungpinang selama 27-28 Maret 2023.

Kedua lokasi itu yakni, kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini dan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

โ€œDikantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,โ€ katanya.

ADVERTISEMENT

Baca: Dugaan Korupsi Kuota Cukai Rokok, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjungpinang

Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjut Ali Fikri, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

โ€œPenyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New