KPK Tetapkan Eks Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yelta,ย  sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat (11/8).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016 hingga 2019.

ADVERTISEMENT

โ€œHari ini Jumat telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala BP Tanjungpinang,โ€ ujarnya.

Saat ini, lanjut Ali Fikri, tim penyidik KPK tengah melakukan rangkaian pemeriksaan penyelidikan terhadap tersangka yang telah hadir memenuhi panggilan KPK.

โ€œPerkembangannya akan segera disampaikan,โ€ sebutnya.

Diketahui, sebelumnya Maret 2023 lalu, KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang.

Penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya kecurigaan penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar.

โ€œTim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,โ€ ungkap Ali Fikri, Senin (27/3) lalu.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New