Warta

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Rokok Non Cukai Eks Kepala BP Tanjungpinang

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan tersangka Den Yelta telah menerima uang dari sejumlah perusahaan rokok dengan total sebesar Rp 4,4 miliar.

Uang suap tersebut guna memuluskan jatah titipan kuota dan penetapan kuota rokok untuk sejumlah perusahaan rokok di Tanjungpinang dalam 1 tahun.

ADVERTISEMENT

โ€œTim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,โ€ terangnya saat mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019, Jumat (11/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak tersangka Den Yelta menjabat Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2013 lalu.

Realisasi jumlah kuota rokok non cukai melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota. Bahkan, pada Desember 2015 lalu, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang sebab menerbitkan kuota rokok melebihi dari yang seharusnya.

Di mana, yang seharusnya kuota rokok sebanyak 51,9 juta batang, malah diterbitkan 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

โ€œUntuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar. Tersangka membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,โ€ terang Ali Fikri.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Ali, tersangka telah menguntungkan sejumlah perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

โ€œAkibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 296,2 miliar,โ€ katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

โ€œUntuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11-30 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,โ€ imbuh Ali.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot