Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 12 Agu 2023 12:43 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Rokok Non Cukai Eks Kepala BP Tanjungpinang


					Konferensi pers penetapan tersangka mantan kepala BP Tanjungpinang. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka mantan kepala BP Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan tersangka Den Yelta telah menerima uang dari sejumlah perusahaan rokok dengan total sebesar Rp 4,4 miliar.

ADVERTISEMENT
advertisement

Uang suap tersebut guna memuluskan jatah titipan kuota dan penetapan kuota rokok untuk sejumlah perusahaan rokok di Tanjungpinang dalam 1 tahun.

ADVERTISEMENT

“Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” terangnya saat mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019, Jumat (11/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak tersangka Den Yelta menjabat Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2013 lalu.

Realisasi jumlah kuota rokok non cukai melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota. Bahkan, pada Desember 2015 lalu, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang sebab menerbitkan kuota rokok melebihi dari yang seharusnya.

Di mana, yang seharusnya kuota rokok sebanyak 51,9 juta batang, malah diterbitkan 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

“Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar. Tersangka membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” terang Ali Fikri.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Ali, tersangka telah menguntungkan sejumlah perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 296,2 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11-30 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” imbuh Ali.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon

Pengiriman Tual Sagu Diduga Tanpa Aturan Rugikan PAD BumDes di Desa Belat

14 September 2024 - 10:23 WIB

IMG 20240914 101859 11zon

Naval Base Open Day Menyambut HUT ke-79 TNI AL Tahun 2024 di Karimun

7 September 2024 - 19:00 WIB

IMG 20240907 WA0064 11zon
Trending di Warta