Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD dan DPD RI mulai 1 Mei 2023 hari ini. Pendaftaran dibuka selama 2 pekan hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Anggota KPU Kepri, Arison, menyampaikan pada tahapan ini pendaftaran bakal caleg DPRD dilakukan oleh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
“Yang mendaftarkan bakal caleg adalah partai pengusung masing-masing,” ungkapnya, Senin (1/5).
Selanjutnya, untuk proses pendaftaraan DPD RI , lanjut Arison, ke-15 bakal calon DPD telah ditetapkan memenuhi syarat wajib minimal dukungan wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepri.
“Yang sebelumnya telah memenuhi syarat 2 ribu dukungan, wajib kembali mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon,” terang Arison.
Arison menambahkan, setelah tahapan pendaftaran KPU Kepri akan melanjutkan proses verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
“Kami berharap semua proses dan tahapan berjalan lancar hingga Pemilu 2024 mendatang,” harapnya.