Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyosialisasikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (29/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan parpol, bawaslu, aparat penegak hukum, instansi terkait lainnya, dan media massa.
Ketua KPU Kepri, Sriwati, mengungkapkan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD akan dibuka mulai 1 sampai 14 Agustus 2022 mendatang.
Menurutnya, saat ini jumlah parpol yang mendaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) sebanyak 38 parpol. Namun, dari 38 parpol yang sudah mendaftar itu akan diverifikasi apakah sudah memenuhi syarat.
โSaat ini yang sudah masuk di Sipol itu ada sekitar 38 parpol termasuk yang baru dan akan di umumkan penetapannya pada, 14 Agustus 2022 mendatang apakah memenuhi syarat,โ ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepri, Arison, mengutarakan dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini proses pendaftrmaran parpol dilakukan secara terpusat di KPU RI.
Sementara, tugas KPU Provinsi dan kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Mulai dari kepengurusan, domisili dan keanggotaan parpol di daerah.
โVerifikasi adminstrasi ini yang menjadi tugas KPU provinsi dan kabupaten/kota. Misalnya ada kegandaan anggota, dan lainnya,โ ucapnya.
Selanjutnya, untuk parpol peserta pemilu juga diwajibkan input data kepengurusan dan anggota terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran melalui Sitem Informasi Partai Politik (Sipol).
โJadi dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, untuk verifikasi partai politik ini di antaranya, pendaftaran tersentra di KPU pusat. Keanggoataan yakni 1/1000,โ demikian Arison.
Berikut tahapan Pemilu 2024 berdasarkan data dari KPU Kepri :
29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024
1-14 Agustus 2022: Pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik peserta Pemilu 2024
2 Agustus-11 September 2022: Verifikasi administrasi
14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu
10-23 November 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
14 Desember 2022: Penetapan partai politik, penetapan hasil pengundian nomor urut serta pengumuman peserta Pemilu 2024