Menu

Mode Gelap

Politik · 21 Agu 2022 17:30 WIB

KPU Lanjutkan Proses Verifikasi 24 Partai Politik Peserta Pemilu


					Gladi Bersih Dukung Kelancaran Kegiatan Pendaftaran Partai Politik. Foto: Dok KPU Perbesar

Gladi Bersih Dukung Kelancaran Kegiatan Pendaftaran Partai Politik. Foto: Dok KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses pemeriksaan berkas partai yang mendaftar ke KPU pada 1-14 Agustus 2022 yang lalu. Dari proses tersebut, didapati 24 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap, sementara 16 partai politik dinyatakan berkas dikembalikan dan 3 partai politik pemegang akun Sipol tidak melakukan pendaftaran.

“Jadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” ujar Anggota KPU Idham Holik, dalam Siaran Persnya pada (16/08/2022).

ADVERTISEMENT

Adapun Ke-24 partai politik yang dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi tersebut diantaranya.

1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
9. Partai Demokrat,
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
15. Partai Amanat Nasional (PAN),
16. Partai Golongan Karya (Golkar),
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
19. Partai Buruh,
20. Partai Republik,
21. Partai Ummat,
22. Partai Republiku Indonesia,
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo),
24. Partai Republik Satu.

Sementara partai yang tidak melengkapi berkas, dan berkasnya di kembalikan ada 16 yaitu:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR),
3. Partai Beringin Karya (Berkarya),
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU),
5. Partai Pelita,
6. Partai Karya Republik (Pakar),
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB),
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI),
9. Partai Pandu Bangsa,
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa),
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
12. Partai Masyumi,
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB),
14. Partai Kongres,
15. Partai Kedaulatan,
16. Partai Reformasi.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada tiga kategori partai berdasarkan aktivitas tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2024. Pertama kategori partai politik yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, partai politik yang mendaftar tapi kemudian dokumen diperiksa itu tidak lengkap dan partai politik pemegang akun Sipol namun tidak melakukan pendaftaran.

“Karena semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada. Kalau yang lalu kan belum bisa, karena untuk analisa kegandaan, semua partai politik yang mendafar itu, sudah ada semua. Kalau belum semua nanti mengulangi, analisis kegandaan,” ujarnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Ahdi Osit Jabat Wabup Bintan untuk Sisa Masa Jabatan 2021-2024

15 September 2023 - 13:36 WIB

Screenshot 20230915 111651 com.huawei.browser edit 131841859002797 11zon

Reses ke-III di Pamak, Sulistina Serap Aspirasi Masyarakat Setempat

4 September 2023 - 13:48 WIB

IMG 20230904 WA0020 11zon

KPU Kepri Terima 10 Tanggapan Masyarakat Terkait DCS

1 September 2023 - 17:35 WIB

Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu

Dinilai Non Prosedural, Dhenok Puspitasari Gugat Pelaksanaan Pilwabub Bintan ke PTUN

1 September 2023 - 17:32 WIB

Dhenok Puspitasari

Bawaslu Kepri Ingatkan Batasan Kampanye di Sekolah

29 Agustus 2023 - 10:34 WIB

Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Wajib Diisi PNS yang Netral

27 Agustus 2023 - 11:22 WIB

Kantor Wali Kota Tanjungpinang
Trending di Politik