Politik

KPU Lanjutkan Proses Verifikasi 24 Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses pemeriksaan berkas partai yang mendaftar ke KPU pada 1-14 Agustus 2022 yang lalu. Dari proses tersebut, didapati 24 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap, sementara 16 partai politik dinyatakan berkas dikembalikan dan 3 partai politik pemegang akun Sipol tidak melakukan pendaftaran.

โ€œJadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,โ€ ujar Anggota KPU Idham Holik, dalam Siaran Persnya pada (16/08/2022).

ADVERTISEMENT

Adapun Ke-24 partai politik yang dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi tersebut diantaranya.

1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
9. Partai Demokrat,
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
15. Partai Amanat Nasional (PAN),
16. Partai Golongan Karya (Golkar),
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
19. Partai Buruh,
20. Partai Republik,
21. Partai Ummat,
22. Partai Republiku Indonesia,
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo),
24. Partai Republik Satu.

Sementara partai yang tidak melengkapi berkas, dan berkasnya di kembalikan ada 16 yaitu:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR),
3. Partai Beringin Karya (Berkarya),
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU),
5. Partai Pelita,
6. Partai Karya Republik (Pakar),
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB),
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI),
9. Partai Pandu Bangsa,
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa),
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
12. Partai Masyumi,
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB),
14. Partai Kongres,
15. Partai Kedaulatan,
16. Partai Reformasi.

Setidaknya ada tiga kategori partai berdasarkan aktivitas tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2024. Pertama kategori partai politik yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, partai politik yang mendaftar tapi kemudian dokumen diperiksa itu tidak lengkap dan partai politik pemegang akun Sipol namun tidak melakukan pendaftaran.

โ€œKarena semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada. Kalau yang lalu kan belum bisa, karena untuk analisa kegandaan, semua partai politik yang mendafar itu, sudah ada semua. Kalau belum semua nanti mengulangi, analisis kegandaan,โ€ ujarnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot