KPU Lingga Pastikan Ikuti Peraturan yang Berlaku

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga memastikan telah mengikuti semua proses sebagaimana peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan menyusul panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan pada Agustus 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza, membenarkan pihaknya menerima panggilan atas aduan ke DKPP RI teregistrasi dengan perkara No.113-PKE-DKPP/IX/2023 sebagaimana dapat di lihat di web DKPP RI.

Ia menyebut KPU Lingga sebagai teradu siap menghadiri sidang etik tersebut.

โ€œDalam hal ini, perlu saya sampaikan secara pribadi bahwa segala bentuk aduan yang di sampaikan oleh pelapor ke DKPP RI sudah SAH di terima dan kami dari pihak teradu I,II,III,IV, dan V sudah siap untuk menghadiri sidang Kode Etik pada tanggal 18 Oktober 2023,โ€ kata Septiadi kepada kepripedia, Kamis (12/10).

Ia menuturkan sesuai dengan UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dipersoalkan oleh pihak Pelapor terhadap 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga sudah dilaksanakan.

Septiadi menyatakan sudah mendeklarasikan secara publik ada keluarganya yang mencalonkan diri sebagai caleg. Di mana hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

โ€œSebagaimana yang dipersoalkan dalam aduan, sudah saya sampaikan pada rapat pleno terbuka dan ada dokumentasi foto dan video serta saksi dari parpol yang hadir dan ada bukti-bukti lain.โ€

โ€œItu nanti akan kami sampaikan dan kami buka di sidang DKPP,โ€ lanjut Septiadi.

ADVERTISEMENT

Septiadi menyayangkan hal ini, bahwa pelapor dan saksi yang membuat aduan ke DKPP RI dengan No.139-P/L-DKPP/IX/2023 tidak pernah menanyakan langsung kepada KPU Kabupaten Lingga terlebih dahulu.

โ€œDalam hal ini saya sebagai pihak terlapor II menyayangkan atas tindakan pelapor atas nama Eri Setriawan dan Saksi atas nama Iskandar,โ€ kata dia.

Baca: KPU Lingga Dilaporkan ke DKPP soal Keluarga Komisioner Nyaleg

ADVERTISEMENT

โ€œSaya mengganggap hal ini bahwa pelapor dan saksi sudah mengganggu jalannya tahapan pemilu. Tapi itu lah yang namanya HAK Konstitusi yang pada intinya setiap orang memiliki HAK yang sama,โ€ ujarnya lagi.

Septiadi memastikan, segala bentuk aduan kepada teradu akan di buktikan di sidang DKPP pada 18 Oktober 2023. KPU Lingga kata dia, memastikan mengikuti proses tersebut.

โ€œIntinya siapapun yang Mendalilkan maka dia yang harus Menjawab sama hal nya bahwa pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang ada, khsusnya terkait panggilan sidang DKPP ini. Kami akan mengikuti seluruh prosesnya,โ€ tutup Septiadi.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot