Kuasa hukum dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Camat di Karimun berinisial FA (48) dan HE (43) melaporkan Polres Karimun ke Propam Polda Kepri.
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum kedua tersangka melalui kantor hukum P.S.R dan Partner pada 22 April 2025 lalu.
Kuasa Hukum tersangka, Ronald Reagen Baringbing, mengatakan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini terindikasi adanya tindakan ketidakprofesionalan Polres Karimun.
“Atas ketidakprofesionalan Polres Karimun dalam kasus klien kami dan klien kami menjadi tersangka. Padahal dia tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,” ucap Ronald, Sabtu, 26 April 2025.
Baca Juga
Dalam laporannya ke Propam, Ronald meminta Kabid Propam Polda Kepri untuk segera memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Karimun, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Penyidik Polres Karimun.
“Ini sudah kami laporkan ke bidang Propam Polda Kepri pada 22 April 2025 lalu,” terangnya.
Menurut Ronald, kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap tersangka FA yang berprofesi sebagai advokat.
Di mana saat itu, FA sedang mendalami adanya dugaan praktik korupsi oleh oknum Camat di wilayah Karimun setelah menerima kuasa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) pada 6 Januari 2025 lalu.
“Kami menilai perbuatan dari Polres Karimun ini adalah kriminalisasi bagi profesi advokat, khususnya klien kami FA,” katanya.
Ia menjelaskan, skenario dan proses tangkap tangan yang dilakukan diduga disengaja untuk menjebak kliennya.
Penangkapan itu terjadi saat tersangka HE hendak kembali usai melakukan pertemuan bersama beberapa oknum Camat di hotel Karimun 21 pada Februari 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, tersangka HE menerima barang yang disebut sebagai hadiah dari oknum Camat. Belakangan diketahui bingkisan itu berisi uang tunai sebesar Rp 29.980.000.
“Oknum Camat memberikan bingkisan yang disebutkannya adalah hadiah, sementara klien kami HE juga tidak tahu isinya. Tanpa curiga klien kami terima bingkisan itu,” katanya.
Setelah menerima bingkisan itu, HE yang hendak pergi langsung dilakukan penangkapan oleh beberapa orang anggota kepolisian dari Polres Karimun.
“Begitu mau bubar beberapa oknum polisi langsung menangkap klien kami HE,” jelasnya.
Setelah itu, polisi kembali menangkap tersangka FA yang saat itu berada di mini market Padimas.
Roland menegaskan, jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus kepada oknum-oknum Camat tersebut agar berhenti mendalami dugaan korupsi yang dilakukan.
“Tidak ada permintaan tersebut. Justru klien kami FA dalam dua kali pertemuan menolak saat akan diberi bingkisan,”, tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan pemerasan ini masih bergulir di kepolisian dan belum memasuki tahap P21. Sementara kedua tersangka telah beberapa kali dilakukan perpanjangan masa penahanan dan akan berakhir pada 9 Mei 2025 mendatang.
“Kasusnya belum P21. Kami juga meminta Kejari Karimun agar tidak gampang untuk menaikkan kasus ini menjadi P21 dan setiap tahapannya kami kuasa hukum minta agar untuk dilibatkan,” ujarnya.