Tiga Badan Permusyaratan Desa (BPD) resmi dilantik, Jumat (4/3). Ketiga BPD tersebut antara lain dari BPD Sungaipinang, BPD Belungkur, Lingga Timur dan BPD Laboh, Kecamatan Senayang.
Pelantikan yang digelar di Balai Desa Sungaipinang ini dipimpin Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy.
Dalam sambutannya, Neko berpesan agar BPD yang dilantik mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ada.
โSelamat bertugas kami sampaikan kepada BPD yang sudah dilantik. Kami harap dapat menjadi wadah legislasi untuk kemajuan di desa,โ ujar Neko.
Baca Juga
Neko menilai, peran BPD dalam kemajuan desa kedepannya sangat penting. Terutama dalam mengawasi anggaran dan dana desa serta kinerja aparatur desa.
Selain karena anggaran desa yang besar dan butuh pengawasan maksimal, desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pembangunan.
โTentu kami berharap agar BPD dapat bekerja maksimal dan dalam hal ini kita juga berharap BPD dapat menjaga hubungan harmonis dengan semua stakeholder yang ada di desa, untuk melakukan pengawasan yang efektif,โ demikian Neko.
Diketahui, pembentukan BPD sendiri termaktub dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yang kemudian diperkuat dengan Permendagri nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.