Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Jan 2022 17:20 WIB

Lantik DPC Peradi Karimun, Otto Hasibuan Sebut Bakal Bentuk Cabang se-Indonesia


					Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr. Otto Hasibuan, melantik pengurus DPC Peradi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Aston Karimun, Minggu (16/1). Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr. Otto Hasibuan, melantik pengurus DPC Peradi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Aston Karimun, Minggu (16/1). Foto: Khairul S/kepripedia.com

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr. Otto Hasibuan, berencana akan membentuk cabang-cabang pengurus di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Otto, usai melantik pengurus DPC Peradi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Aston Karimun, Minggu (16/1).

ADVERTISEMENT

“Peradi memang memiliki konsep dan ide, bahwa di seluruh Indonesia dimana ada Pengadilan Negeri, di situlah akan dibentuk cabang-cabang Peradi,” ujarnya.

Keberadaan Peradi di berbagai wilayah nantinya akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma secara Pro Bono kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Karena dimana pun Peradi ini harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dengan berdirinya Peradi di Karimun, program tersebut akan terus digulirkan.

ADVERTISEMENT

“Maka dengan adanya Peradi di Karimun ini, maka akses kepada keadilan itu bisa kita capai dan masyarakat bisa terbantu dari segi hukum,” ucapnya.

Dia menambahkan, setidaknya terdapat delapan kewenangan Peradi yang diamanatkan melalui Undang-Undang antara lain mengangkat advokat, melakukan pendidikan advokat, memberhentikan advokat, membentuk dewan kode etik advokat, mengangkat komisi pengawas, dan dewan kehormatan.

“Itu semuanya adalah kewenangan yang sesungguhnya dimiliki oleh negara yang selama ini dijalankan oleh negara. Delapan kewenangan itu kami gambarkan dalam logo (Peradi). Ada delapan akar di sana,” terangnya.

ADVERTISEMENT

“Itu melambangkan bahwa kemenangan itu hanya dimiliki satu organisasi advokat yaitu Peradi. Peradi itu organ negara yang bersifat independen dan menjalankan fungsi negara,” tambah dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo

17 Mei 2023 - 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate
Trending di Nasional