Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, saat ini dihuni 527 narapidana (napi). Jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas yang seharusnya hanya sebanyak 354 orang.
Kepala Lapas Kelas II Tanjungpinang, Maman Herwaman, mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi kasus terbanyak dengan 197 napi.
“Kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi yang terbanyak dengan 197 napi. Disusul kasus narkotika 152 napi, umum 146 napi, dan korupsi 32 napi,” ujar Maman di Lapas Kelas II Tanjungpinang, Sabtu (17/5).
Kendati demikian, Maman menambahkan, beberapa napi akan bebas murni di tahun ini, dan ada juga yang akan mendapatkan remisi.
“Hingga saat ini, belum ada napi yang dibebaskan bersyarat. Tapi, ada beberapa napi yang akan bebas murni di tahun ini, dan ada juga yang akan mendapatkan remisi,” katanya.
Kondisi lapas yang kelebihan kapasitas ini menjadi perhatian serius. Hal ini dapat berakibat pada keamanan dan kenyamanan para napi. Oleh karena itu, Maman berharap agar pemerintah dapat segera membangun lapas baru untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas ini.