Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang semakin dimudahkan dalam mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan peserta yang hendak mencarikan dana JHT dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara daring dan onsite.
Untuk pencairan secara daring, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO. Bahkan, melalui aplikasi itu peserta dapat mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki.
“Dengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskna, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan memberikan program jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Sunjana di Ruang Kerjanya.
Sunjana menambahkan, apabila pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan dikalikan sebanyak 48 kali.
Kemudian, dana itu diterima ahli waris dan anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi maksimal dua orang anak.
“Kami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,” imbuhnya.