Masa Berlaku SIM Habis di Hari Libur Nataru? Warga Tanjungpinang Bisa Perpanjang di Tanggal Ini

Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang ditutup.

Bagaimana dengan yang masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal libur tersebut ?

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara menjelaskan, penutupan layanan penerbitan SIM tersebut hanya dihari libur bersama yakni pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Namun masyarakat dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2024.

โ€œSementara untuk layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025,โ€ katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).

Namun apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

WhatsApp Image 2024 12 24 at 10.14.14 2

Selain itu, seluruh layanan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Tanjungpinang juga ditutup sementara di hari libur tersebut, terhitung mulai Rabu 25 โ€“ 26 Desember 2024.

โ€œJadi untuk layanan STNK dan BPKB akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024,โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2024 12 24 at 10.14.14 1


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot