Dugaan anggaran fiktif biaya Gaji pemungut sampah di TPA Sememal, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun senilai Rp 1,2 Miliar yang dialokasikan Dinas Lingkungan Hidup Karimun pada tahun 2019 silam, telah dilaporkan salah satu warga pada pihak kejaksaan negeri setempat tidak ada kepastian.
Dari RKA Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 lalu, dana sebesar Rp 1,2 miliar rupiah itupun dianggarkan untuk menggaji sebanyak 80 orang pekerja dengan nominal Rp 1 juta rupiah per bulannya untuk kurun waktu selama satu tahun.
Namun sejak berkas tersebut diserahkan beberapa bulan lalu ke pihak Kejaksaan Negeri, hingga detik ini tidak ada kepastian apakah kasus tersebut berjalan.
Dari hasi penelusuran awak media ini ke lokasi pembuangan sampah di kawasan Sememal, belasan orang yang setiap hari memulung di kawasan tersebut mengaku tidak pernah di data ataupun menerima gaji bulanan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga
โKami mulung pak, bukan di gaji dari pemerintah. Gak pernah kami dapat gaji. Pendapatan kami dari hasil mulung,โ ucap Marni (57), wanita yang setiap hari mengais rezeki dari tumpukan sampah, (09/03).
Nenek dengan tiga orang cucu ini pun mengaku tidak tahu jika pada tahun 2019 lalu ada upah untuk pemungut sampah.
โGak tahu pak, ini aja kami tahu dari bapak wartawan,โ terangya.
Terpisah, M Hafidz (39), pegiat anti Korupsi di Kepri meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karimun agar trasparan terhadap setiap proses kasus yang dilaporkan masyarakat.
โSemestinya, setiap laporan masyarakat ke kejaksaan terlebih dugaan peyalahgunaan anggaran Pemda harus dilakukan secara trasparan terhadap pelapornya. Apakah ada temuan indikasinya korupsinya apa tidak. Jika di diamkan begitu saja, persepsi masyarakat selaku pelapor akan menyimpulkan hal yang tidak semestinya. Hal ini tentunya sebagai cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Karimun yang saat ini selalu ditimpa issue yang tidak sedap,โ ujarnya, Rabu (9/3).
Dikatakannya lagi, terlebih jika ada informasi awal yang merujuk terjadinya indikasi Tipikor, semestinya pihak Intel Kejaksaan dapat turun langsung ke lapangan untuk pengumpulan informasi awal.
โKasi Intel Kejaksaan semestinya menindaklanjuti laporan serta berkas yang sudah masuk. Terjunkan Tim ya ke TPA, tanyain tu para pekerja disana, apa benar mereka menerima gaji tiap bulan dari dinas LH pada tahun itu?, Jika tidak, kan sudah dapat menjadi informasi awal, tinggal mau apa tidak aja untuk mengungkap,โ paparnya.
Dirinya berharap, di tengah terpaan isu yang tak sedap tekait kinerja Kejaksaan, sudah saatnya instansi tersebut berbenah diri dan kembali meyakinkan masyarakat.
โIssue soal tidak profesionalnya kinerja Kejaksaan Negeri Karimun ini sudah kemana-kemana, jadi, semestinya ibu Kepala Kejaksaan Negeri yang saat ini menjabat harus bersih-bersih, trasparan dan lebih meyakinkan masyarakat jika mereka adalah penegak hukum yang profesional. Bukan malah alergi dengan wartawan selaku perpanjangan lidah dan mata masyarakat,โ pungkasnya.
Hingga saat ini, tidak satu pun pihak kejaksaan negeri Karimun yang mau memberikan keterangan terkait pelaporaan dugaan anggaran fiktif dinas lingkungan hidup tahun anggaran 2019 tersebut.