Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 2 Mar 2023 12:39 WIB

Menuju GTRA Summit di Karimun, 5 Ribu Rumah Nelayan di Pesisir Kepri Akan Disertifikatkan


					Gubernur Ansar bertemu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Istimewa Perbesar

Gubernur Ansar bertemu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Istimewa

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melakukan pertemuan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di kantor Kementerian KKP di Jakarta, Selasa (28/2).

Dalam pertemuan tersebut dibahas kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Kabupaten Karimun Agustus 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ansar meminta agar Menteri KKP dapat menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dan, Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.

“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal diatas rang laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Ansar Ahmad.

Baca: Wamen ATR/BPN Kunjungi Karimun, Cek Kesiapan GTRA Summit 2023

Lebih lanjut ia menuturkan, Kepri telah mengalokasikan proses sertifiikasi  sebanyak 5 ribu rumah nelayan di kepri.

Menurut Ansar, dengan terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal diatas ruang laut. Sebab, pemerintah tidak bisa mencegah masyarakat tinggal diatas ruang laut, karena Provinsi Kepri berbasis kepulauan dan kelautan.

Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 nanti juga akan dilaksanakan pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan  bahwa ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Luncurkan Program ‘Jaksa Sahabat Guru’

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

IMG 20241205 WA0047 11zon

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon
Trending di Warta