Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melakukan pertemuan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di kantor Kementerian KKP di Jakarta, Selasa (28/2).
Dalam pertemuan tersebut dibahas kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Kabupaten Karimun Agustus 2023 mendatang.
Selain itu, Ansar meminta agar Menteri KKP dapat menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dan, Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.
“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal diatas rang laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Ansar Ahmad.
Baca: Wamen ATR/BPN Kunjungi Karimun, Cek Kesiapan GTRA Summit 2023
Lebih lanjut ia menuturkan, Kepri telah mengalokasikan proses sertifiikasi sebanyak 5 ribu rumah nelayan di kepri.
Menurut Ansar, dengan terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal diatas ruang laut. Sebab, pemerintah tidak bisa mencegah masyarakat tinggal diatas ruang laut, karena Provinsi Kepri berbasis kepulauan dan kelautan.
Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 nanti juga akan dilaksanakan pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.