Dua oknum pejabat di Kabupaten Bintan yang terjerat kasus korupsi hingga kini masih menerima gaji. Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa, di Bintan, kemarin.
Ia menerangkan, meski tidak full 100 persen, namun keduanya masih menerima gaji dari pemerintah sebesar 50 persen. Hal tersebut dikarenakan keduanya masih berstatus sebagai ASN yang tidak aktif, sebab masih menjalani proses hukum.
“Mereka masih terima gaji sampai saat ini. Tapi tidak full 100 persen melainkan hanya 50 persen,” ujarnya.
Irma menyebut, Pemkab Bintan menghormati proses hukum yang dijalani oleh kedua pejabat tersebut. Sehingga hak-hak mereka sebagai ASN belum dicabut secara mutlak.
Sebab dalam kasus yang menjerat mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum ada keputusan hukum yang inkrah.
“Status mereka juga masih ASN Pemkab Bintan. Hanya dinonaktifkan dari jabatannya saja. Hingga kini kita masih menunggu hasil proses hukumnya. Jika sudah inkrah pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Adapun kedua oknum pejabat Bintan yang tersandung kasus korupsi tersebut yakni, dr Zailendra Permana mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop ditetapkan tersangka oleh Kejari Bintan atas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020 dan 2021 yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta.
Kemudian, Hery Wahyu mantan Kadis Perkim yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan TPA Sampah Tanjunguban Selatan dengan kerugian negara Rp 2,44 miliar.