Polisi telah menangkap pembacokan terhadap pria bernama M Said di kompleks Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Iwan (38), ia diciduk usai bersembunyi di hutan kawasan Industri Sekupang Batam, Rabu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, mengatakan, pembunuhan didasari rasa cemburu. Sebab mantan istri pelaku menikah dengan korban.
“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati istrinya diganggu korban hingga meninggalkan pelaku. Lalu menikah dengan korban,” ujar Kompol Budi dalam jumpa pers di Polsek Lubuk Baja, Kamis (29/12).
Dia menjelaskan, peristiwa nahas bagi almarhum M Said bermula pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 13.00 WIB, awalnya korban dan istrinya itu tengah makan siang di dalam rumah.
Tak lama berselang, pelaku tiba-tiba datang teriak-teriak hingga masuk ke ruang tamu. Lalu terjadi cekcok pelaku dan korban.
Baca:Â Pria di Batam Bunuh Suami Mantan Istri
Selanjutnya, pelaku mengayunkan parang ke korban. Parang tersebut ditangkis oleh korban mengunakan tangan hingga korban terkapar.
“Pelaku kembali mengayunkan parang ke leher kanan korban hingga korban tewas dalam keadaan mengeluarkan darah,'” ujarnya.
Usai itu, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor. Sementara barang bukti berupa parang dibuang disamping rumah korban.
Pria yang berprofesi tukang bangunan itu kabur dari kejaran polisi. Ia memilih bersembunyi di hutan kawasan Industri Sekupang Batam.
Empat hari pelaku bertahan di hutan untuk mengintip kapal kayu yang hendak berlayar meninggalkan pulau Batam. Namun, kapal tak kunjung datang, hingga pelariannya pun kandas.
Selama empat hari bersembunyi, Iwan tetap keluar dari hutan untuk mencari makan dan minum.
Iwan sempat memberikan akun Facebook miliknya ke temannya di Malaysia. Tak lama kemudian akun itu langsung live di Malaysia. Seolah-olah Iwan berada di luar negeri. Namun, itu semua hanyalah akal semata Iwan untuk mengecoh polisi selama pelarian di hutan.
Sayangnya, upaya itu tak terpengaruh bagi polisi sehingga dia ditangkap berkat kerja sama Opsnal Lubuk Baja dan Polsek Sekupang, Polresta Barelang dan Polda Kepri hingga BIN.
“Pelaku ini sempat memberikan akun Facebook ke temannya di Malaysia seolah keberadaan pelaku di luar negeri,” kata Kompol Budi.
Baca: Sempat Buronan, Pria yang Bacok Suami Mantan Istri di Batam Ditangkap
Sementara itu, kepada wartawan Iwan mengaku tidak menyesal perbuatan yang menghilangkan nyawa manusia. Bahkan dirinya merasa puas.
“Tidak menyesal karena sebelumnya saya cerai dengan istri korban beberapa kali saya nasihat untuk tidak mengganggu namun malah tertangkap basah berdua,” Alasan Iwan secara singkat.
Kini tersangka dikenakan pasal 338 Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup maksimal.