Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.624, meningkat 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 10 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ansar berharap, kenaikan UMP ini dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat dan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
โKeputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya. Mari bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan ekonomi di Kepri,โ ujarnya usai di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menjelaskan kenaikan UMP ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Diharapkan, kenaikan UMP sebesar Rp 221 ribu lebih dapat menggerakkan perekonomian daerah dan menjaga stabilitas harga pasar.
โKenaikan 6,5 persen ini telah melalui kajian mendalam dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan juga menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto,โ kata Mangara.
Ia menambahkan, saat ini masing-masing daerah juga masih membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Batas waktu pengajuan hasil pembahasan UMK adalah 13 Desember 2024, dan akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
โSetelah pembahasan, Surat Keputusan (SK) UMK direncanakan akan ditandatangani oleh Gubernur pada 18 Desember 2024,โ pungkas Mangara.