Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Bandara Hang Nadim Batam tidak lagi memeriksa tes COVID-19 baik PCR maupun Antigen terhadap calon penumpang yang telah divaksin dua kali atau lengkap (booster).

Hal itu dikatakan General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang, Kamis (19/5).

ADVERTISEMENT

“Ketentuan tak wajib tes COVID-19 bagi penumpang sudah divaksin 2 dosis mulai berlaku 18 Mei 2022,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan surat edaran ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Edaran tersebut memuat ketentuan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sebelumnya diketahui pemerintah telah melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Merujuk Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 dan 58 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap tak lagi perlu melampirkan hasil tes COVID-19, seperti tes PCR atau antigen ketika akan bepergian dengan pesawat.

Berikut Aturan Terbaru Penumpang Pesawat per 18 Mei 2022

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

ADVERTISEMENT

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot