Jajaran Unit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Polres Natuna, Kepulauan Riau menangkap seorang pria 31 tahun inisial ES atas kasus pencabulan homoseksual terhadap anak bawah umur.
Pelaku ES yang merupakan tenaga honorer di salah satu kantor desa di Bunguran Barat Natuna ini diamankan pada 22 Mei 2024 lalu.
“Ada empat laporan yakni LP nomor 12,13,14 dan 15 dari empat korban. Korban merupakan pelajar di Kecamatan Bunguran Barat,” jelas Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu dalam keterangannya.
Untuk kronologis kejadian, modus pelaku yakni dengan mengajak para korban ke rumah. Lalu para korban diajak masuk ke kamar pelaku ES, yang mana kemudian para korban disuguhkan dengan film dewasa yang ada di handphone milik pelaku ES.
Lalu ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Yang lebih parahnya lagi, pelaku ES juga merekam aksi bejatnya tersebut untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti dirinya ingin melakukan pelecahan lagi tetapi ditolak oleh korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut,” terang Kapolsek Bunguran Barat.
Akibat perbuatan bejatnya kini pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.