Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangkap seorang oknum ASN Pemkab Karimun berinisial FR (44) atas kepemilikan narkoba seberat 623,54 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya diamankan di kawasan Tebing bersama dengan 14 paket sabu-sabu.
โPelaku kita amankan di Kecamatan Tebing, berikut dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu,โ ujar AKBP Fadli, dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Pelaku FR diketahui merupakan ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Ia juga pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 2019 lalu.
Baca Juga
Dijelaskannya, barang bukti narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke luar pulau Karimun. Tepatnya Guntung, Tembilahan.
โSedangkan untuk barang ini dapat dari seseorang yang berkomunikasi dengan pelaku. Lokasinya pengambilan barang juga sudah ditentukan,โ jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, penyelundupan narkoba ini baru pertama kali dilakukan. Meski begitu, dalam kasus ini pelaku FR berstatus pengedar.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.