Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

Kanwil DJBC khusus Kepri bersama Badan Karantina Indonesia menggelar patroli bersama untuk mengawasi komoditi yang masuk โ€“ keluar melalui perairan Kabupaten Karimun, Kamis, 3 Oktober 2024.

Patroli bersama ini diawali dengan apel gabungan bersama di Aula Kanwil DJBC Kepri yang dipimpin Kepala Barantin RI, Sahat M Panggabean.

ADVERTISEMENT

Patroli ini mengerahkan kapal Patroli BC 30005 milik Bea Cukai dengan mengawasi aktivitas angkut komoditi baik hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk dan keluar wilayah perairan Kabupaten Karimun.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean mengatakan, operasi ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Terutama terhadap komoditi yang masuk ke dan keluar wilayah Indonesia melalui perairan Karimun.

โ€œPatroli ini yang terpenting adalah ada pemahaman bersama antara Karantina dan Bea Cukai terhadap komoditi โ€“ komoditi yang menjadi konsen kami bersama,โ€ ungkap Sahat.

Dengan demikian, pengawasan melalui operasi bersama ini akan lebih efektif dalam memantau aktivitas masuk dan keluarnya berbagai komoditi, terutama wilayah Karimun yang menjadi salah satu daerah perbatasan di Indonesia.

โ€œTinggal kegiatan patroli ini akan lebih efektif menunjukkan bahwa institusi di border ini sudah bisa bersinergi dan bekerja sama dengan baik. Kita juga sepakat patroli ini akan terus dilakukan,โ€ katanya.

Sahat menjelaskan, fungsi pengawasan ini juga tidak terlepas dari target kinerja yang akan dicapai oleh Badan Karantina Indonesia terutama dalam hal yang berkaitan dengan komoditi wajib kekarantinaan.

โ€œBahwa target โ€“ target yang menjadi konsennya Karantina bisa kita titipkan kepada teman โ€“ teman di Bea Cukai. Sehingga ketika kita patroli bersama sudah paham alasannya kenapa komoditi โ€“ komoditi wajib karantina itu perlu diawasi dengan baik,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil patroli gabungan ini, tidak ditemukan adanya kapal โ€“ kapal yang mengakut media pembawa HPPK, HPIK dan OPTK yang wajib lapor karantina.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot