Seorang kakek di Tanjungpinang berinisial NS (55) diamankan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Jumat (24/6) kemarin. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, aksi pelecehan itu sudah terjadi pada awal Mei 2022 lalu.
Di mana NS memperlihatkan kelaminnya kepada korban yang kala itu berbelanja ke warungnya. Pelaku juga memaksa korban menonton video porno di warungnya.
“Korban usai kejadian tidak langsung menceritakannya ke keluarga,” kata AKP Awal, Minggu (26/6).
Baca Juga
Korban akhirnya mulai memberitahu keluarganya peristiwa pelecehan tersebut.
Keluarga yang tak terima lalu melaporkan aksi NS tersebut ke polisi.
“Pelaku sudah ditangkap, kini ini masih di tahan dan proses pemeriksaan. Masih didalami apakah ada korban lain,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan polisi, NS mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Atas aksinya itu, NS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.