Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun tahun 2022 memberikan catatan terhadap aktivitas truk-truk penimbun yang berdampak pada kerusakan akses jalan umum.
Pansus menilai, Pemerintah Daerah harus membuat kebijakan umum yang mengatur bentuk aktivitas perusahaan perumahan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR).
โAgar menjadi perhatian saudara bupati terhadap truk-truk penimbunan jalan. Bupati harus membuat kebijakan umum yang mengatur perusahaan perumahan dengan PUPR,โ ujar ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, usai sidang paripurna, Senin (22/5).
Catatan pada bentuk pembangunan fisik tersebut disampaikan melalui rekomendasi Pansus DPRD kepada Pemda Karimun, agar dapat dievaluasi pada program mendatang.
Baca Juga
โTerkait dengan aktivitas penimbunan ini, ada kewajiban developer untuk membayar retribusi,โ katanya.
Retribusi itu, kata dia, menjadi bagian dari kewajiban pihak pengembang karena telah menggunakan jalan umum yang telah dibangun oleh Pemerintah.
โMaka jika tidak ada pembayaran retribusi maka itu kegiatan yang ilegal,โ ucap dia.
Rekomendasi yang disampaikan, tidak hanya terkait dengan jalan yang rusak akibat aktivitas truk penimbunan, namun juga terhadap pemenuhan fasilitas umum seperti drainase di berbagai lokasi perumahan yang kini marak di Karimun.
โKarena akibat pengolahan drainase yang tidak terarah menimbulkan titik banjir yang alami masyarakat,โ tegasnya.
Diketahui, aktivitas truk-truk pengangkut tanah timbunan marak terjadi, khususnya di kawasan Tebing. Hal ini dampak dari maraknya pembangunan pemukiman rumah subsidi dalam dua tahun terakhir.