Pasangan kekasih, R alias Apek (25) dan RM (22), harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus kencan online.
Modus operandi mereka terbilang licik. RM akan memancing korban dengan rayuan gombal melalui aplikasi kencan. Setelah korban merasa nyaman, mereka akan janjian bertemu.
Saat korban lengah, Apek yang sudah mengintai dari jauh akan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Saat RM melayani tamu, dia memberi kode kepada pacarnya, R, yang kemudian melarikan sepeda motor korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.
“Mereka mengaku sudah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda,” tambah Agung.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.