Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum menerima usulan pengangkatan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif sisa masa jabatan 2021-2024.
Hal tersebut menyusul keputusan PN Tipikor Tanjungpinang yang sudah berkekuatan tetap atas vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Bupati, Apri Sujadi, pada 21 April 2022 lalu.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya masih menunggu usulan pengangkatan Bupati Bintan definitif dari Pemerintah Kabupaten. Menurutnya, sesuai dengan aturan Pemprov Kepri hanya menunggu usulan dan verifikasi dokumen pengangkatan yang kemudian meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada diusulkan, kita serahkan dulu prosesnya di pemerintah Kabupaten,” ujarnya saat ditemui usai paripurna Laporan BPK-RI di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Jumat (20/5) kemarin.
Ia menerangkan, saat ini Pemkab dan DPRD Bintan masih melakukan proses usulan pemberhentian Bupati sebelumnya sekaligus usulan pengangkatan kepala daerah definitif.
“Kita tunggu saja, mungkin masih proses dari pihak mereka,” katanya.
Baca: Bupati Bintan Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Cabut Hak Politik
Untuk diketahui, vonis bersalah Mejelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap terdakwa Apri Sujadi dalam perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Apri Sujadi dinyatakan menerima putusan tersebut karena tidak mengajukan upaya hukum selama tujuh hari setelah vonis diberikan.
Sebelumnya, Tim Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, 21 April 2022 lalu.