Menu

Mode Gelap

Warta · 21 Mei 2022 16:25 WIB

Pasca Vonis Apri Sujadi, Pemprov Tunggu Usulan Pengangkatan Bupati Bintan Definitif


					Gubernur Ansar saat hadir forum provinsi se Indonesia, Selasa (10/5) di Bali. Foto: Dok Diskominfo Kepri Perbesar

Gubernur Ansar saat hadir forum provinsi se Indonesia, Selasa (10/5) di Bali. Foto: Dok Diskominfo Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum menerima usulan pengangkatan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif sisa masa jabatan 2021-2024.

Hal tersebut menyusul keputusan PN Tipikor Tanjungpinang  yang sudah berkekuatan tetap atas vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Bupati, Apri Sujadi, pada 21 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya masih menunggu usulan pengangkatan Bupati Bintan definitif dari Pemerintah Kabupaten. Menurutnya, sesuai dengan aturan Pemprov Kepri hanya menunggu usulan dan verifikasi dokumen pengangkatan yang kemudian meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum ada diusulkan, kita serahkan dulu prosesnya di pemerintah Kabupaten,” ujarnya saat ditemui usai paripurna Laporan BPK-RI di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Jumat (20/5) kemarin.

Ia menerangkan, saat ini Pemkab dan DPRD Bintan masih melakukan proses usulan pemberhentian Bupati sebelumnya sekaligus usulan pengangkatan kepala daerah definitif.

“Kita tunggu saja, mungkin masih proses dari pihak mereka,” katanya.

ADVERTISEMENT

Baca: Bupati Bintan Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Cabut Hak Politik

Untuk diketahui, vonis bersalah Mejelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap terdakwa Apri Sujadi dalam perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Apri Sujadi dinyatakan menerima putusan tersebut karena tidak mengajukan upaya hukum selama tujuh hari setelah vonis diberikan.

Sebelumnya, Tim Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, 21 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pangdam I BB Resmikan Lapangan Tembak Kodim 0317/TBK: Bisa untuk Latihan Atlet

2 Juni 2023 - 07:29 WIB

IMG 20230601 WA0076

Polsek Daik Lingga Imbau Nelayan Waspadai Potensi Cuaca Buruk Saat Melaut

1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Personel Polsek Daik menyampaikan imbauan waspada ke pelaut

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Serukan Aktualisasi Nilai Pancasila

1 Juni 2023 - 21:57 WIB

Upacara peringatan hari lahir pancasila

Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Juni 2023 - 21:32 WIB

IMG 20230601 WA0009

Bea Cukai Kepri Amankan 6.828 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

1 Juni 2023 - 10:47 WIB

IMG 20230601 094506 11zon 1

HNSI Karimun Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kaji Alih Teknologi Nelayan

1 Juni 2023 - 07:10 WIB

IMG 20230530 115237 11zon
Trending di Warta