RA, pelajar SMK di Bintan yang berkelahi hingga menyebabkan lawannya yang juga pelajar SMA inisial TA meninggal dunia kini telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur, Kijang Kota.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap pelaku perkelahian (RA). Kini dia di sel Mapolsek Bintan Timur,” ujarnya, Rabu (16/11).
Ia menyebutkan, duel maut yang terjadi antara pelaku RA, dan korban TA, terjadi di kawasan Gedung Demang Lebar Daun, Kijang Kota, Jumat (11/11) lalu.
Dalam duel tersebut, TA sempat memberikan pukulan telak ke RA sebanyak dua kali. Kemudian, dibalas oleh RA, dengan membanting TA ke lantai.
“Bagian belakang kepalanya membentur lantai sehingga mengalami cedera serius,” jelasnya.
Baca: Kronologi Perkelahian 2 Pelajar SMA di Bintan hingga Merenggang Nyawa
Akibat cedera serius di bagian kepala itu, korban TA dibawa ke RSUD Bintan. Kemudian dirujuk ke RSUP RAT Tanjungpinang untuk penanganan khusus. Namun beberapa hari dirawat, TA meninggal dunia pada Selasa (15/11) malam.
Jenazah TA langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota malam itu juga. Lalu dimakamkan di TPU Kijang Kota, Jalan Nusantara Km 25 pada Rabu (16/11).
“Pelaku RA kita jerat dengan Pasal 184 Ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.