Pelaku Pencurian Pecah Kaca di Batam Ditangkap, Sempat Coba Kabur hingga Ditembak

2 pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil ditembak saat berusaha kabur dari sergapan anggota Satreskrim Polresta Barelang.

Kedua pelaku ini disebut lincah dalam melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi pencurian itu terjadi pada 31 Mei 2022 sekira pukul 10.30 WIB di Parkiran Top 100 Niaga Mas Batam Kota Batam. Aksinya yang terekam CCTV kemudian viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan dua pelaku yakni seorang residivis dengan kasus yang sama berinisial DA dan inisial RME warga Batam.

โ€œDua pelaku ditangkap tim Opsnal Gabungan di arah jalan Tanjung Uncang dan Piayu pada Rabu (1/6),โ€ ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (3/6).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus, berawal korban hendak berangkat ke Bank J-Trust dengan menggunakan mobil Ertiga putih dan mengambil uang Rp 6.000.000 juta di daerah Costarika.

Kemudian korban pergi ke Bank BCA yang berada di niaga mas untuk menarik uang lagi Rp 3.600.000. Selanjutnya korban menuju ke Top 100 Niaga Mas.

โ€œKorban sempat menyimpan uang Rp 20.400.000 dalam mobil. Uang ini diketahui hasil penjualan kebun berjumlah Rp 30 juta,โ€ kata dia.

Lalu, tas berisi uang ditinggal dalam mobil namun setelah korban kembali melihat kaca mobil sudah pecah hingga uang telah raib dicuri pelaku.

โ€œKorban mengalami kerugian puluhan juta dan membuat laporan ke Polresta Barelang hingga ditindaklanjuti,โ€ bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, tim Opsnal Gabungan melakukan penyelidikan di lapangan hingga menerima Informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di bilangan wilayah Piayu. Aksi mereka berakhir saat peluru petugas mengenai bagian betis pelaku.

โ€œSaat kami lakukan penangkapan RME berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan 3 kali tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan terukur,โ€ tegas dia.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 700 ribu satu tas merk Min Xing Li warna hitam 1 sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku DA sebagai eksekutor memecahkan kaca menggunakan satu buah busi dan RME yang menunggu di atas sepeda motor.

โ€œPelaku sudah terampil melakukan pencurian pecah kaca. Hanya dalam waktu kurang dari 1 menit pelaku berhasil mengambil barang milik korban, karna pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama,โ€ imbuh dia.

Kini, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ancaman penjara 7 tahun.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New