Hukum Kriminal

Pelaku Penikaman di Foodcourt Batam Diringkus, Akui Dipengaruhi Alkohol

Seorang pria berinisial BF menjadi korban penikaman di bilangan wilayah Jodoh pada Minggu (28/8) sekitar pukul 02.00 WIB kemarin. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan setelah mendapat pertolongan dari rumah sakit setempat.ย 

Sementara pelaku berinisial MA lari usai menikam korban dan meninggalkan korban tak berdaya begitu saja. Kini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.ย 

ADVERTISEMENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin dalam jumpa pers menyebutkan pelaku MA sempat lari usai kejadian.ย 

โ€œSetelah mendapat informasi peristiwa penganiayaan kita turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku di indekos Ruli Kampung Seraya Bawah,โ€ ungkap Kompol Salahuddin, Selasa (30/8).ย 

Kompol Salahuddin mengungkapkan awal kronologi kejadian, berawal dari cekcok mulut di sebuah Foodcourt Pasifik. Suasana saat itu aman sekita, usai dilerai warga lainnya.ย 

Namun tak berapala lama kemudian adu mulut kembali terjadi di parkiran. Hingga terjadi penikaman ke korban. Pelaku dan korban saling kenal.

Selanjutnya BF yang merupakan adik kandung pelapor yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk memukul pelaku MA karena emosi pelaku MA membuka jok motornya dan mengambil 1 bilah pisau yang ada di dalam jok motor.ย 

โ€œPenikaman terjadi sebanyak 2 kali bagian perut. Usai korban terjatuh pelaku langsung lari,โ€ sebut dia.ย 

Dari hasil pemeriksaan penganiayaan terjadiย karena ada adu mulut dengan korban karena saat itu dalam kondisi mabuk. Sementara untuk senjata tajam pelaku mengaku untuk buat jaga-jaga saja.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku beralasan, pisau tersebut digunakannya untuk jaga-jaga,โ€ kata dia.ย 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) ancaman hukuman penjara 5 tahun.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot