Pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan (Babin) dikabarkan masih belum rampung sepenuhnya. Meski sebelumnya direncanakan sertifikat lahan akan diserahkan Pemprov Kepri ke Pemerintah Pusat pada akhir Mei kemarin.
Hal ini sebabkan pembebasan lahan tersebut masih dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Molornya pembebasan lahan serta penyerahan sertifikat ini turut diakui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Menurutnya masih ada dua kasus lagi yang masih harus diselesaikan melalui upaya konsinyasi.
“Tinggal sedikit, hanya 2 lagi yang melalui proses konsinyasi,” ungkap Ansar.
Meski begitu, Ansar menyebutkan jika progres pembebasan lahan jembatan yang menghubungkan 2 pulau metropolitan ini sudah sampai 90 persen. Hanya menunggu untuk sampai 100 persen.
Setelah tuntas menyeluruh, kata dia, baru semua sertifikat diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proses selanjutnya.
Namun demikian, Ansar mengaku tidak dapat berkomentar jauh terkait progres keseluruhan pembangunan Jembatan Babin ini. Karena, pihaknya masih fokus untuk menuntaskan pembebasan lahan tersebut.
“Kalau tanya kementerian PUPR jawabannya masih melengkapi dokumennya dan prosesnya masih satu dua bulan lagi. Saya juga mau nanya-nanya juga malu, karena belum menyerahkan pembebasan lahannya. Tapi jika sudah akan kita kejar,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kepri telah menganggarkan sekitar Rp 7 miliar untuk membiayai permohonan konsinyasi ganti rugi lahan untuk pembangunan Jembatan Babin ini di PN Tanjungpinang..