Pihak penggugat perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyampaikan 10 item pada sidang pembuktian surat yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Kamis (17/3).
10 item bukti surat yang diajukan itu meliputi KTP penggugat dalam ini Robianto, surat ahli waris, kuasa ahli waris, kartu keluarga, petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan
No.30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.
Kemudian, No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003, kwitansi pembayaran pengacara, legal opini, kwitansi pembayaran pengacara kepada kantor hukum Jhon Asron Purba.
โDalam bukti surat ini yang paling kita tekankan adalah putusan perkara tersebut. Kemudian, buku legal opini. Jadi di dalam buku ini sudah dijabarkan mulai dari pada kronologis kejadian,โ ujar kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian, Kamis (17/3).
Baca Juga
Ia mengatakan, pihaknya juga akan kembali melayangkan bukti surat tambahan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 24 Maret 2022 mendatang.
โAda (penambahan). Ini kita susun dulu berkas yang akan kita munculkan di persidangan,โ jelasnya.
Sementara, Hasoloan mengatakan pihaknya juga telah siap menghadirkan saksi pada tahap pembuktian saksi nantinya. Total saksi sementara yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang.
โSementara ini untuk saksi yang kita majukan dulu itu ada tiga orang saksi. Yakni saksi fakta. Untuk berikutnya nanti kita ajukan lagi seperti saksi ahli, ahli pidana dan tata negara,โ jelasnya.