Menu

Mode Gelap

Warta · 24 Nov 2023 16:36 WIB

Pemerintah Setuju Ranperda Karimun Kabupaten Layak Anak untuk Disahkan


					Penandatanganan nota Kesepakatan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Penandatanganan nota Kesepakatan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Pemerintah Daerah Karimun menyetujui Ranperda Kabupaten Layak Anak yang diinisiasi DPRD Karimun melalui Komisi II untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.

Ranperda tersebut fokus memberikan perlindungan hak anak maupun sanksi hukum terhadap adanya pembiaran atas dari kondisi anak yang perlu untuk berkembang.

ADVERTISEMENT

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, mengatakan muatan dalam Ranperda tersebut akan menuntut peran semua pihak dalam memenuhi perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Karimun.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum dari kelalaian kita semua dalam memperhatikan perkembangan anak di Kabupaten Karimun,” ujarnya Anwar saat memberikan pandangan umum Ranperda Kabupaten Layak Anak dalam rapat paripurna, Jumat (24/11).

Menurutnya, lahirnya Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda, lebih jauh akan menguatkan eksistensi Karimun sebagai salah Kabupaten yang sangat memperhatikan berlangsung hidup anak.

Apalagi, kata dia, dalam rentang enam tahun terakhir, Karimun telah memperoleh lima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian Kabupaten Layak Anak untuk kategori tingkat Pratama.

“Lima penghargaan Kabupaten Layak anak kita sudah peroleh dari KLH yakni di tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023,” terangnya.

“Maka harapan kita dengan adanya Perda ini terkonsep secara jelas baik itu berkaitan dengan hak-hak atas anak, perlindungan anak, maupun sanksi terhadap pembiaran dari kondisi anak yang perlu berkembang,” tambah dia.

Komisi I DPRD Karimun menilai, bidang pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

Sehingga Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) masuk dalam 13 daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karimun pada Tahun 2024 mendatang untuk disahkan menjada Perda melalui mekanisme di legislatif.

“Pemda harus menjalankan KLA, agar membawa sistem pembangunan yang komitmen dan berkontribusi terhadap tumbuh kembang anak melalui kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanov Putra.

Perda ini disusun atas inisiatif kebijakan Komisi I DPRD Kabupaten Karimun dan telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi.

ADVERTISEMENT

“Maka melalui rapat ini Komisi I menyampaikan Ranperda kabupaten layak anak ini untuk selanjutnya disepakati oleh DPRD dan Pemda Karimun menjada Perda,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Peringatan Hardiknas di Bintan, Roby Tekankan Bersinergi Menuju Merdeka Belajar dan Generasi Unggul

3 Mei 2024 - 15:50 WIB

IMG 20240503 WA0017 11zon

203 JCH Tanjungpinang Diberangkatkan ke Tanah Suci Melalui Embarkasi Batam 12 Mei

3 Mei 2024 - 15:44 WIB

Ilustrasi Jemaah Haji

Kebakaran Hanguskan Gudang Bekas Pabrik Es di Baran Timur, Karimun

1 Mei 2024 - 11:01 WIB

IMG 20240501 102036 11zon

Bintan Targetkan Masuk 10 Besar Nasional dalam Pelayanan Publik

1 Mei 2024 - 09:30 WIB

IMG 20240501 WA0000 11zon

Bayi Perempuan Dibuang Depan Rumah Warga di Karimun, Ari-Ari Masih Menempel

30 April 2024 - 16:10 WIB

Ilustrasi tangan bayi

Komisi II DPRD Kepri Dorong Pemanfaatan Eks Kantor UPTD Samsat Karimun

30 April 2024 - 15:39 WIB

IMG 20240430 153450 11zon
Trending di Warta