Pemerintah Daerah Karimun menyetujui Ranperda Kabupaten Layak Anak yang diinisiasi DPRD Karimun melalui Komisi II untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.
Ranperda tersebut fokus memberikan perlindungan hak anak maupun sanksi hukum terhadap adanya pembiaran atas dari kondisi anak yang perlu untuk berkembang.
Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, mengatakan muatan dalam Ranperda tersebut akan menuntut peran semua pihak dalam memenuhi perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Karimun.
โRanperda ini akan menjadi dasar hukum dari kelalaian kita semua dalam memperhatikan perkembangan anak di Kabupaten Karimun,โ ujarnya Anwar saat memberikan pandangan umum Ranperda Kabupaten Layak Anak dalam rapat paripurna, Jumat (24/11).
Baca Juga
Menurutnya, lahirnya Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda, lebih jauh akan menguatkan eksistensi Karimun sebagai salah Kabupaten yang sangat memperhatikan berlangsung hidup anak.
Apalagi, kata dia, dalam rentang enam tahun terakhir, Karimun telah memperoleh lima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian Kabupaten Layak Anak untuk kategori tingkat Pratama.
โLima penghargaan Kabupaten Layak anak kita sudah peroleh dari KLH yakni di tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023,โ terangnya.
โMaka harapan kita dengan adanya Perda ini terkonsep secara jelas baik itu berkaitan dengan hak-hak atas anak, perlindungan anak, maupun sanksi terhadap pembiaran dari kondisi anak yang perlu berkembang,โ tambah dia.
Komisi I DPRD Karimun menilai, bidang pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Sehingga Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) masuk dalam 13 daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karimun pada Tahun 2024 mendatang untuk disahkan menjada Perda melalui mekanisme di legislatif.
โPemda harus menjalankan KLA, agar membawa sistem pembangunan yang komitmen dan berkontribusi terhadap tumbuh kembang anak melalui kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan,โ ungkap Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanov Putra.
Perda ini disusun atas inisiatif kebijakan Komisi I DPRD Kabupaten Karimun dan telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi.
โMaka melalui rapat ini Komisi I menyampaikan Ranperda kabupaten layak anak ini untuk selanjutnya disepakati oleh DPRD dan Pemda Karimun menjada Perda,โ tutupnya.